Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut melimpahkan wewenang pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. Pelimpahan wewenang statutoria itu dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Ditjen Perhubungan Laut dan BKI yang diteken di Jakarta, Jumat (9/2). Perjanjian ini berdurasi 1 tahun sejak ditandatangani.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Junaidi mengatakan bahwa BKI diberikan wewenang statutoria itu untuk kapal berukuran 500 GT atau lebih dengan rute pelayaran internasional. Wewenang serupa dilimpahkan untuk kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan domestik.

“Untuk survey dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar di daerah pelayaran selain internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assessment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT BKI,” ujar Junaidi.

Statutoria merupakan kegiatan yang berkaitan dengan wewenang negara dalam hal untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal serta agar menjaga perlindugnan lingkungan maritim. Kegiatan statutoria yang diberikan kepada BKI meliputi kegiatan pemeriksaan dokumen, inspeksi, survey, audit dan sertifikasi yang terkait dengan keselamatan maritim, perlindungan terhadap lingkungan laut, kesejahteraan pelaut, pelaksanaan audit sistem manajemen keselamatan, maupun sistem manajemen keamanan kapal dan pelabuhan.

Ditjen Perhubungan Laut merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap keamanan kapal sesuai dengan konvensi Organisasi Maritim INternasional (IMO). Aspek keamanan kapal itu antara lain mencakup survey dan sertifikasi statutoria. Sejalan dengan pelimpahan wewenang, BKI wajib member pelayanan persetujuan, survey dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92).

BKI juga perlu melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian tersebut kepada Kemenhub secara berkala. Pelaksanaan survey adan sertifikasi statutoria yang dilakukan BKI juga akan dikenai biaya yang masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Junaidi menyebutkan bahwa BKI juga bertanggung jawab terhadap seluruh hasil pelaksanaan tugas pendelegasian. Tanggung jawab itu termasuk dan tidak terbatas pada penahanan kapal atau detention. Setiap kapal yang berlayar ke luar negeri akan diperiksa oleh petugas pemeriksa keselamatan dan keamanan kapal asing. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk kerjasama negara anggo Tokyo MoU.

Sebelumnya, Kemenhub akan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri agar bisa lepas dari jerat daftar hitam akibat tidak memenuhi standar kelaiklautan kapal sesuai dengan konvensi internasional.

Sumber : Bisnis Indonesia (Senin, 12 Februari 2018)