Terjadinya cuaca ekstrem dan banjir di sejumlah wilayah Pulau Jawa membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran kepada para pengelola terminal khusus pelabuhan. Hal itu dilakukan agar mereka memperhatikan situasi dan kondisi alam jika ada kapal yang akan berkegiatan di Pelabuhan Marudna, Jakarta Utara, mengingat ombak dan angin sangat besar dalam beberapa hari ke depan. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Marunda Iwan Soemantri mengatakan pihaknya sudah menerbitkan maklumat agar pengelola terminal pelabuhan memperhatiakn aktivitas cuaca.

“Saya sudah menerbitkan maklumat kepada para pengelola terminal untuk memperhatikan ombak dan angina saat menyandarkan kapal di Pelabuhan Marunda atau di terminalnya,” terangnya, Rabu (1/1). Menurut Iwan, kalau ombak dan angina sedang besar, sebaliknya kapal tidak disandarkan terlebih dulu. “Kapal agar ditempatkan di tempat yang aman dan terlindung dari ombak,” ujarnya. Dia juga membenarkan bahwa saat ini angina dan ombak di pelabuhan Marunda cukup besar, dan itu sangat berisiko terhadap kapal yang sedang bersandar.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad juga mengimbau agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah kerjanya masing-masing. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dalam mencegah terjadinya musibah atau insiden di laut, para kepala UPT agar melakukan beberapa tindakan preventif.

Pertama, mereka diminta melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selanjutnya meyebarkluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang. Kedua, kepada operator kapal khususnya nakhoda, mereka diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada Syahbandar guna mengajukan permohonan surat persetujuan berlayar (SPB). Ketiga, saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal 6 jam sekali dan melaporkan kepada statiun radio pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.

“Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan,” imbuh Ahmad. Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib emlaporkan ke Syahbandar dan vessel traffic service (VTS) atau SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas. Tak hanya kepada nakhoda, kepala pangkalan PLP dan kepala distrik navigasi agar memastikan seluruh kapal patrol KPLP dan kapal Negara kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima infomrasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

Semantar itu, pascabanjir di Jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) KM 136 yang terjadi pada Rabu (1/1), Kemenhbu segera melakukan inventarisasi permasalahan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Drjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta PT Lintas Marga Sedaya (LMS) membangun tanggul sepanjang lebar sungai untuk mengurangi limpahan air yang sangat deras.

Source : Bisnis Indonesia – Kamis, 2 Januari 2020