News

Kemenhub Dinilai Lamban Jakarta—Kementerian Perhubungan dinilai lamban memperjelas aturan soal status jenis kapal offshore berkebutuhan khusus yang jatuh tempo pada tahun ini sehingga menyulitkan pelaku broker kapal membaca kebutuhan dan ketersediaan kapal jenis itu.

• Kemenhub semestinya fokus pada tugasnya sebagai regulator dan pengawas, sehingga proses pengesahan aturan tidak molor.

• Rencana pengadaan kapal offshore untuk sektor lepas pantai di dalam negeri kerap terlambat karena perubahan aturan Beleid yang dimaksud adalah PM No. 10/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

 

Ketua Umum Indonesia Ship brokers’ Association (ISBA) Rehinhard Lb. Tobing menilai Kementrian Perhubungan semestinya fokus pada tugasnya sebagai regulator dan pengawas, sehingga proses pengesahan suatu aturan tidak berlarut-larut.

Untuk merivisi aturan perizinan kapal offshore berkebutuhan khusus, imbuhnya, idealnya Kemenhub sudah membahasnya pada pertengahan tahun ini, mengingat batas waktu penggunaan beberapa jenis kapal asing jatuh akhir tahun ini.

Pada kenyataanya penggunaan kapal asing merupakan bagian dari semangat penerapan asas Cabotage yang dimuat dalam inpres No. 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional dan diperkuat dengan Undang – undang 17 / 2008 tentang Pelayaran. Sejak diterbitkannya asas Cabotage, kemampuan kapal offshore nasional meningkat 104% menjadi 768 unit dengan tipe yang semakin beragam dari sebelumnya hanya sembilan jenis kapal menjadi 19 tipe kapal.

Jenis kapal yang telah berbendera Indonesia antara lain AHTS, dising support vessel, FSRU, platform supply vessel DP2, tanker offshore, seismic, pipe laying barge dan rig. Namun, masih ada kebutuhan beberapa jenis kapal yang belum mampu dipenuhi oleh pelaku usaha pelayaran nasional. Terus Tumbuh Menurut Rheinhard, tren kebutuhan kapal offshore di dalam negeri masih terus bertumbuh.

Sektor tersebut memiliki potensi pasar yang cukup tinggi dalam jangka waktu menengah dan jangka watu panjang. Namun, Kemenhub kerap merevisi aturan pembatasan penggunaan kapal asing sebelum aturan tersebut jatuh tempo. Dengan begitu, rencana pengadaan kapal offshore untuk sektor lepas pantai di dalam negeri kerap terlambat.

“Kalau aturannya terlambat kami mau bekerja berdasarkan apa? Lagi-lagi Kemenhub harus fokus di situ.” Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Nova Y. Mugijanto mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kemenhub mengenai revisi aturan pembatasan kapal asing. Namun hingga kini belum ada draf final dari Kemenhub.

Menurutnya, terjadi penyusutan populasi kapal offshore asing di dalam negeri yang cukup signifikan pada tahun ini. Dari 120 unti pada 2013, kini jumlahnya hanya 90 unit.

Kendati demikian, pelaku usaha pelayaran belum mampu menutup seluruh kebutuhan aktivitas lepas pantai dalam negeri dengan kapal berbendera Indonesia. “Kemungkinan tidak banyak perubhanan dengan [isi] PM No. 10.”

Dia juga mengharapkan para ship broker kedepan tidak hanya menjadi penghubung antara pembeli dan pengada kapal saja, tetapi harus mengambil peran lebih aktif dalam menunjang industri pelayaran nasional.

 

Sources : Muhamad Hilman -  Bisnis Indonesia Senin, 8 Desember 2014